Dasar Hukum Akuntansi Syariah dan Pemerintah Indonesia

Dasar hukum akuntansi adalah seperangkat peraturan, standar, dan prinsip yang digunakan untuk mengatur praktik akuntansi suatu entitas. Tujuannya adalah untuk memastikan informasi keuangan yang dihasilkan dapat dipercaya dan transparan.

Tanpa dasar hukum ini, praktik akuntansi dapat menjadi kacau dan sulit dipahami oleh pengguna informasi keuangan.

Oleh karena itu, penting untuk memahami dasar hukumnya dan mematuhi standar yang telah ditetapkan agar dapat melakukan praktik akuntansi dengan benar dan sesuai dengan aturan.

Mengapa Dasar Hukum Akuntansi Penting?

Akuntansi

Akuntansi adalah suatu bidang ilmu yang mempelajari tentang pengukuran, pengelolaan, dan pelaporan informasi keuangan suatu entitas.

Tujuan akuntansi adalah untuk memberikan informasi yang akurat dan relevan mengenai kinerja keuangan suatu entitas kepada pengguna informasi keuangan, seperti pemilik perusahaan, investor, kreditor, dan pihak-pihak lain yang terkait.

Dasar akuntansi adalah seperangkat prinsip, standar, dan konvensi yang digunakan dalam praktik akuntansi untuk mengukur, mengelola, dan melaporkan informasi keuangan suatu entitas.

Dasar akuntansi dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip umum, seperti konsistensi, kewajaran, kesinambungan, dan keterbukaan yang diatur oleh berbagai standar hingga peraturan di bidang akuntansi.

Perlu dipahami bahwa dasar hukum akuntansi sangat penting dalam mengatur praktik akuntansi di suatu negara. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi keuangan yang dihasilkan oleh perusahaan atau entitas pemerintah dapat dipercaya dan transparan.

Alasan mengapa dasar hukum menjadi sangat penting dapat dilihat dari beberapa faktor, yaitu:

  • Keberadaan dasar hukum dapat memudahkan perusahaan atau entitas pemerintah dalam mengelola keuangannya secara teratur dan transparan.
  • Dasar hukum membantu dalam memperkuat reputasi perusahaan atau entitas pemerintah sehingga dapat menarik minat investor dan pemegang saham untuk berinvestasi atau mempercayakan dana mereka.
  • Dasar hukum akuntansi juga dapat membantu dalam mencegah kecurangan atau penipuan yang terjadi dalam praktik akuntansi.

Dasar Hukum Akuntansi Pemerintah

Berikut ini beberapa dasar hukum akuntansi pemerintah, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Dasar hukum akuntansi yang mengatur tata cara pengelolaan keuangan negara, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara.

(1) Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN atau APBD disusun dan disajikan sesuai Dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAK)

(2) Standar Akuntansi Pemerintahan (SAK) disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 51 tentang Perbendaharaan Negara

Mengatur tentang tata cara pengelolaan keuangan negara dan perbendaharaan negara.

(1) Menteri Keuangan atau Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Negara atau Daerah menyelenggarakan akuntansi pada transaksi keuangan, utang,  aset, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan hingga perhitungannya.

(2) Menteri atau pimpinan lembaga atau kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi pada transaksi keuangan, utang, aset, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja yang berada dalam tanggung jawabnya.

(3) Akuntansi pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk menyusun laporan keuangan Pemerintah Pusat maupun Daerah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Dasar hukum akuntansi yang mengatur tentang tata cara pembukuan, penyajian laporan keuangan, dan pelaporan keuangan pemerintah. Adapun beberapa poin penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP, antara lain:

  • Prinsip akuntansi pemerintahan yang harus diterapkan, yaitu prinsip akuntansi yang berlaku umum dan prinsip akuntansi pemerintahan yang meliputi prinsip akuntansi dasar, prinsip pengukuran, prinsip pengungkapan, dan prinsip konsistensi.
  • Klasifikasi dan pengelompokan akun keuangan pemerintah harus diikuti oleh semua pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten atau kota.
  • Penyusunan neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas harus dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk pelaporan keuangan.
  • Penyajian informasi keuangan secara terpisah antara kegiatan pemerintah dengan kegiatan bisnis yang dimiliki oleh pemerintah.
  • Penerapan sistem informasi akuntansi yang terintegrasi dan terkomputerisasi untuk memudahkan pelaporan keuangan dan pengelolaan keuangan pemerintah.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Peraturan Pemerintah

Dasar hukum akuntansi di Indonesia yang berisi ketentuan-ketentuan teknis tentang pengelolaan keuangan negara, termasuk di antaranya adalah tentang penganggaran, pelaporan, pengendalian, dan pertanggungjawaban keuangan negara. Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, antara lain:

  • Penyusunan Anggaran: Mengatur tentang tata cara penyusunan anggaran, mulai dari penetapan kebijakan umum, penetapan sasaran dan target, penyusunan program dan kegiatan, hingga penetapan pagu indikatif.
  • Pelaksanaan Anggaran: Mengatur tentang pelaksanaan anggaran, termasuk tentang mekanisme pencairan dan penggunaan dana, pemantauan pelaksanaan anggaran, dan pengendalian terhadap penggunaan anggaran.
  • Pelaporan Keuangan: Mengatur tentang pelaporan keuangan negara, termasuk tentang kewajiban pengumpulan, penyajian, dan pengiriman laporan keuangan, serta mekanisme evaluasi laporan keuangan.
  • Pertanggungjawaban Keuangan: Mengatur tentang pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk tentang mekanisme pelaporan dan pemeriksaan keuangan, serta tindak lanjut atas temuan pemeriksaan.

1.       Keputusan Menteri Keuangan Nomor 237/KMK.06/2003 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah Keputusan Menteri Keuangan

Sebuah keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tahun 2003, mengatur tentang tata cara pengelolaan keuangan daerah. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan arahan bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik dan efektif.

Dasar Hukum Akuntansi Syariah

Dasar hukum untuk hukum akuntansi syariah terdapat dalam beberapa sumber, yaitu:

1. Al-Qur’an dan Hadits

Terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang akuntansi, seperti Surah Al-Baqarah (2:282) yang menyatakan tentang kewajiban penyimpanan bukti transaksi keuangan dan Surah An-Nisa (4:29) tentang larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah.

Adapun hadists Nabi Muhammad SAW dari Ibnu Mas’ud “Sesungguhnya kejujuran menunjukkan kebaikan dan kebaikan menunjukkan ke syurga dan sesungguhnya seseorang yang selalu berbuat jujur dicatat di sisi Allah sebagai seorang yang jujur. Dan sesungguhnya dusta menunjukkan kepada kejahatan dan sesungguhnya kejahatan menunjukkan kepada neraka dan sesungguhnya seseorang  yang selalu berdusta dicatat di sisi Allah sebagai seorang yang pendusta.”

2. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) – Majelis Ulama Indonesia (MUI)

DSN-MUI memberikan fatwa atau panduan dasar syariah dalam berbagai hal, termasuk dalam bidang dasar hukum akuntansi. Fatwa DSN-MUI menjadi acuan bagi perbankan syariah dan institusi keuangan syariah lainnya dalam pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Ini mengatur tentang perbankan syariah dan prinsip-prinsip akuntansi syariah yang harus diikuti oleh bank-bank syariah dalam pengelolaan keuangannya.

4. Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAKS) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK)

SAKS berisi standar akuntansi syariah yang harus diikuti oleh perusahaan atau lembaga keuangan syariah dalam menyusun laporan keuangan. SAKS juga bertujuan untuk menciptakan standar yang sama dalam pelaporan keuangan antara perusahaan atau lembaga keuangan syariah.

5. Prinsip-prinsip Muamalah dan Fiqh Muamalah

Prinsip-prinsip muamalah dan fiqh muamalah berkaitan dengan hukum-hukum dan prinsip-prinsip dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam keuangan dan bisnis. Prinsip-prinsip ini juga menjadi dasar dalam akuntansi syariah.

 

Dasar hukum akuntansi pemerintah di Indonesia diatur dalam beberapa Undang-Undang, sedangkan hukum akuntansi syariah dapat ditemukan dalam berbagai sumber hukum Islam seperti Al-Quran dan Hadis.

 

Referensi:

Slideshare.net. 2014. Dasar hukum akuntansi. [Internet]. Terdapat pada: https://www.slideshare.net/AdindaKhairunnisa/dasar-hukum-akuntansi

Studocu.com. Dasar Hukum Akuntansi Pemerintahan – Pertemuan 10. [Internet]. Terdapat pada: https://www.studocu.com/id/document/universitas-bina-sarana-informatika/akuntansi-pemerintahan/dasar-hukum-akuntansi-pemerintahan-pertemuan-10/44565506

Bpk.go.id. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003. [Internet]. Terdapat pada: https://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2013/12/file_storage_1386161145.pdf

Bpk.go.id. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 [Internet]. Terdapat pada: https://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2013/12/file_storage_1386161111.pdf

Inspektorat.kulonprogokab.go.id. PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. [Internet]. Terdapat pada: https://inspektorat.kulonprogokab.go.id/detil/1057/pp-71-tahun-2010-tentang-standar-akuntansi-pemerintah

Penerbitjabal.com. 2021. Inilah Hadits Tentang Kejujuran Yang Wajib Diketahui – PenerbitJabal.com. [Internet]. Terdapat pada: https://penerbitjabal.com/hadits-tentang-kejujuran-yang-wajib-diketahui/