Apa itu Harta Gono Gini?

“Apa itu harta gono gini? Bagaimana pembagiannya? Artikel ini akan membahasnya sampai tuntas ya.”

Pasti pernahkan menonton berita perceraian artis atau orang populer baik di televisi maupun media sosial lainnya?

Topik perceraian cukup menarik perhatian para netizen.

Biasanya pemirsa acara televisi akan disuguhkan informasi yang menjadi highlight untuk menarik perhatian salah satunya penyebab perceraian.

Penyebabnya bermacam-macam mulai dari orang ketiga, salah paham, ataupun faktor ekonomi.

Selain penyebab perceraian, ada juga topik yang menjadi sorotan utama penonton yaitu terkait harta gono gini.

Lantas, apa sih yang membuat topik ini menarik?

Berikut informasi yang dapat kalian ketahui tentang harta gono gini.

Harta gono gini

1. Apa itu Harta Gono Gini?

Pembagian harta benda dalam perkawinan di Indonesia telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 35, yaitu:

  1. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama
  2. Harta bawaan, dari masing-masing suami dan istri sebelum menikah dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Lalu, bagaimana dengan harta gono gini?

Harta gono gini adalah harta bersama, dengan kata lain untuk kepemilikan harta ini berlaku sebagai kepemilikan bersama yaitu antara mantan suami dan mantan istri.

Sederhananya definisi harta gono gini atau harta bersama adalah harta yang dihasilkan terhitung sejak awal perkawinan.

Status kepemilikan hartanya adalah bersama walaupun hanya salah satu pihak yang menghasilkan aset.

2. Pembagian Harta Gono Gini

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bendanya diatur menurut hukumnya masing-masing.

Jika tidak ditemukan kesepakatan, akan diputuskan berdasarkan hukum perdata.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada Pasal 119, pembagian harta gono gini adalah sama rata yaitu 50:50.

Hal ini juga berlaku misal suami dan istri sama-sama memiliki penghasilan atau salah satu saja yang memiliki penghasilan.

Tetapi, berbeda ketika keduanya ada perjanjian pra nikah yang menentukan tentang penghasilan atau pisah harta lainnya.

Ingat! Pembagian ini berdasarkan hukum perdata saat kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.

Pembagiannya bisa berdasarkan hukum lain yang berlaku seperti hukum agama, hukum adat, atau hukum lainnya dan hal tersebut sah jika masing-masing pihak sepakat.

Oleh sebab itu, tidak semuanya mendapatkan pembagian harta yang sama pada setiap kasus perceraian.

Misalnya, Bill Gates yang bercerai dari istrinya, Melinda, akan membagi hartanya sama rata.

Kekayaan Bill Gates menurut Forbes mencapai US$ 124 miliar atau setara dengan Rp 1.785 triliun.

Bayangkan saja total kekayaan keduanya dan angka harta gono gini yang masing-masing didapatkan akan menarik perhatian netizen sehingga tidak heran apabila berita tentang harta gono gini banyak diperbincangkan.

3. Apa Saja yang Terhitung Dalam Pembagian Harta Gono Gini?

Bagaimana dengan suami atau istri yang sebelumnya sudah memiliki harta?

Hal itu menjadi harta bawaan sehingga harta tersebut adalah hak masing-masing pihak.

Begitu juga dengan harta warisan.

Keduanya tidak terhitung dalam hak gono gini sebab bukan dihasilkan selama masa perkawinan suami-istri tersebut.

Harta yang dimaksud, tidak hanya merujuk pada aset dan keuntungan yang dimiliki selama masa perkawinan tetapi juga kerugiannya.

Hal ini sering dilupakan sehingga menimbulkan ketegangan saat pembagian harta.

Misal, saat masih menikah, seseorang meminjam uang ke bank untuk menjalankan usahanya.

Kemudian, dia dan pasangannya memutuskan untuk bercerai sedangkan pinjaman tersebut belum lunas.

Pelunasan pinjaman tersebut menjadi tanggungan mantan suami dan mantan istri. Sama halnya dengan barang yang masih dalam cicilan.

Kasus ini sesuai dengan Pasal 163 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan semua hutang suami atau istri adalah terhitung sebagai kerugian bersama sehingga menjadi tanggung jawab kedua pihak.

Berbeda jika kerugian tersebut merupakan hasil kejahatan salah satu pihak yaitu suami atau istri.

Jadi, yang termasuk harta gono gini adalah keuntungan serta kerugian seperti uang, barang, hutang, hingga cicilan yang dihasilkan dalam masa perkawinan.

4. Tips dan Trik Agar Pembagian Harta Berjalan dengan Lancar Tanpa Konflik

Tahukah Anda dengan kasus perceraian penyanyi dangdut Jenita Janet dengan mantan suaminya?

Status cerainya sudah dari tahun 2020, tetapi masalah pembagian harta gono gini memerlukan waktu lama.

Oleh karena itu, ada beberapa tips dan trik untuk terhindar dari masalah saat pembagian harta.

  1. Hitunglah semua aset secara menyeluruh dan teliti. Tidak hanya kekayaan, termasuk dengan hutang serta libatkan pihak saksi dalam proses tersebut untuk menghindari adanya kecurangan masing-masing pihak.
  2. Ubah seluruh harta dalam bentuk uang. Harta tersebut dapat dijual sehingga berubah bentuk menjadi uang yang lebih mudah untuk dibagi.
  3. Pembagian harta sama rata. Namun, perhatikan juga hak asuh anak sebab penerima hak asuh anak akan mendapat bagian lebih besar karena memiliki tanggungan.
  4. Membagi harta warisan pada anak. Diskusikan dahulu agar kedua pihak memberi warisan secara adil.
  5. Membuat perjanjian pra nikah terutama bagi suami atau istri yang memiliki harta bawaan atau harta warisan agar harta tersebut tetap menjadi hak masing-masing pihak.
  6. Mempelajari UU Perkawinan sebelum menikah dengan seksama untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan buruk tentang perceraian.

 

Itulah ulasan sekilas tentang harta gono gini.

Setelah bercerai bukan berarti semuanya selesai begitu saja, penyelesaian harta gono gini juga cukup menguras waktu dan tenaga.

Jadi, usahakan tetap menjalin komunikasi dan transparan soal keuangan dengan pasangan Anda karena sebenarnya tidak ada orang yang ingin bercerai.

Namun, tetaplah berantisipasi untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan buruk di waktu mendatang.