Jahatnya Pinjaman Online

“Hati-hati menggunakan jasa pinjaman online jika Anda tidak ingin merugi di kemudian hari!”

Ingin membuka usaha mandiri, bersekolah, bahkan kebutuhan sehari-hari semuanya membutuhkan biaya.

Walaupun kita memiliki gaji tetap, terkadang uang yang kita pegang tidak mampu untuk memenuhi hal-hal tersebut.

Sehingga, untuk menutupi kekurangan biaya, kita berhutang kepada keluarga, tetangga, teman, rentenir, hingga bank.

Kecanggihan teknologi menghasilkan kemudahan untuk meminjam yang dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.

Banyak orang tertarik menggunakannya karena tidak memerlukan persyaratan yang rumit atau jaminan.

Jumlahnya pun menjamur jadi banyak pilihan untuk menggunakan pinjol yang mana.

Dibalik kemudahannya, justru banyak yang mengakibatkan rugi terutama pinjol ilegal.

Seberapa jahatkah pinjaman online ini?

Bagaimana cara menghindarinya?

Simak penjelasan berikut.

pinjaman online

1. Uang Pinjaman yang Diterima Tidak Sesuai

Tidak seperti saat Anda meminjam uang ke teman atau bank yang secara langsung bertatap muka kemudian Anda akan menerima uangnya.

Pinjaman online tidak perlu bertemu langsung dengan pemberi utang.

Uang akan ditransfer ke rekening Anda.

Namun, banyak kasus bahwa jumlah uang yang ditransfer tidak sesuai dengan yang diminta.

Misal seseorang meminjam uang 2 juta rupiah tetapi pinjaman online hanya memberikan 1,5 juta rupiah dengan alasan biaya administrasi yang terkadang tidak jelas rinciannya.

Sedangkan bunganya tetap dari modal 2 juta sehingga kejadian ini akan merugikan peminjam.

2. Risiko Keamanan Data Pribadi

Saat melakukan pinjaman online, Anda harus mengisi semacam formulir yang disuruh oleh pemberi pinjaman mulai dari nama lengkap, foto, atau nomor telepon.

Mungkin terlihat sepele tetapi data yang Anda berikan merupakan sebuah privasi.

Bagaimana bila data tersebut disalah gunakan?

Banyak yang telah menjadi korbannya.

Telat sedikit saja, nomor, dan foto Anda akan disebar ke khalayak luas.

Lebih buruk lagi, tidak sedikit yang membuat informasi cukup mengada-ada.

Nama, foto, dan nomor telepon disebar lalu diberi keterangan bahwa Anda sedang menjual diri.

Cukup miris bukan?

3. Anda yang Meminjam, Orang Lain Kena Imbasnya

Saat meminjam, biasanya Anda akan diminta nomor darurat agar sewaktu-waktu ada masalah dan Anda tidak bisa dihubungi, pemberi pinjaman dapat menghubungi melalui nomor darurat.

Pemiliki nomor darurat bisa saja tidak mengetahui bahwa nomornya dicantumkan dalam formulir pinjaman online.

Kondisi terburuknya adalah saat Anda tidak mampu membayar cicilan, maka nomor darurat juga akan dihubungi tidak hanya sekali tetapi hingga urusan Anda dengan pinjol selesai.

Saat menghubungi juga tidak mengenal waktu, mungkin saja tengah malam atau yang lebih buruk adalah dihubungi terus-menerus.

Ini sangat mengganggu bahkan terasa seperti diteror padahal bukan sang peminjam uang.

4. Bunganya Tinggi

Periodenya dapat triwulan, per bulan, 2 minggu, bahkan seminggu.

Telat sedikit saja dapat membuat hutang membengkak.

Alasannya bukan hanya bunga tetapi ada denda, administrasi, dan sebagainya.

Rinciannya pun kurang jelas.

5. Tips Terhindar dari Risiko Pinjol

Sudah tahu kan bahayanya pinjol?

Oleh sebab itu, Anda perlu mengetahui kiat-kiat agar terhindar dari risiko pinjaman online.

  1. Buat anggaran biaya kebutuhan setiap bulannya agar pengeluaran tidak lebih besar dari pendapatan.
  2. Tetaplah dengan gaya hidup sederhana, jangan sampai Anda berhutang untuk memenuhi gaya hidup mewah.
  3. Berhutanglah pada peminjaman yang memberikan bunga minim.
  4. Jangan lupa selalu menyisihkan uang untuk ditabung. Tabungan tersebut sewaktu-waktu dapat menjadi dana darurat.
  5. Jika benar-benar terdesak dan harus melakukan pinjaman online, pilihlah pinjaman online yang legal dan pastinya sudah terdaftar di OJK. Ingat, pinjamlah uang sesuai dengan yang dibutuhkan, pelajari bunga, biaya, dan risikonya. Jangan gunakan uang untuk hal-hal yang tidak penting.

Lalu, bagaimana jika sudah terlanjur ikut pinjol?

  1. Segera lunasi hutang Anda
  2. Sisihkan sejak awal penghasilan Anda untuk membayar hutang. Jangan sampai telat jatuh tempo.
  3. Berhematlah agar Anda mampu melunasinya.
  4. Jika menemukan atau pernah terseret dalam pinjaman online illegal, segera laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melaui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau kepolisian.
  5. Jangan gunakan kebiasaan gali lubang tutup lubang untuk membayar pinjol.

 

Penjelasan ini diharapkan membantu pembaca untuk bertindak preventif dan solusi bagi yang sudah ikut pinjaman online.

Terima kasih sudah membaca.