“Anda ingin memulai investasi agar mencapai kebebasan finansial? Namun, bingung menentukan instrumen investasi apa yang akan digunakan? Beberapa instrumen investasi seperti saham dan aset kripto memang populer saat ini. Apa yang membedakannya keduanya? Simak artikel, ya!”
Dari segi popularitas, sepertinya cryptocurrency atau uang kripto masih kalah dengan saham, ya.
Namun, seiring dengan meningkatnya nilai bitcoin, crypto semakin dilirik.
Selain itu, belakangan ini investasi pada cryptocurrency (mata uang kripto) bisa dibilang sedang naik daun.
Euforia ini masih berlanjut sampai saat ini karena adanya fenomena kenaikan nilai Doge Coin, salah satu cryptocurrency yang makin populer akibat cuitan Elon Musk, CEO Tesla Motors, di Twitter.
Hal ini menjadi salah satu bukti yang menunjukan semakin maraknya investasi pada cryptocurrency.
Sebagai sesama instrumen investasi, mulai banyak yang membandingkan investasi saham dengan cryptocurrency, padahal keduanya bisa dibilang berada dalam dunia yang berbeda lho!
Lantas, sebenernya apa sih uang kripto itu?
Perbedaannya dengan saham apa sih?
Agar lebih jelas, Anda dapat menyimak uraian di bawah ini, ya.
1. Tempat Transaksi, Keuntungan, dan Keamanan
Transaksi saham memerlukan orang ketiga, sedangkan crypto tidak.
Dalam hal keuntungan, keuntungan dari saham berupa dividen, sedangkan kripto berupa profit trading dan proyek crypto.
Transaksi saham sesuai dengan bursa masing masing negara, sedangkan untuk transaksi kripto bersifat global.
Saham aman dari tindak serangan siber, sedangkan kripto tidak.
Selain itu, apabila dilihat dari segi berisiko atau tidak, kedua jenis investasi ini memiliki risikonya tersendiri.
Namun, investasi saham memiliki risiko yang lebih rendah dan cenderung stabil jika dibandingkan dengan kripto, ya.
2. Dilihat dari Sisi Waktu Oprasionalnya
Saham memiliki jam buka, jam tutup, dan jam istirahat.
Sedangkan kripto tidak pernah tutup alias selalu buka.
Bagi para investor saham, pasti Anda sudah mengetahui jam perdagangan saham di bursa.
Untuk jam perdagangan saham di bursa ini yaitu pada pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB di hari Senin s.d Jumat saja.
Sedangkan jam perdagangan crypto ini tidak terbatas, yaitu 24 jam x 7 hari.
Jadi, kalau di pasar crypto ini tidak pandang bulu apakah hari ini hari libur ataupun tanggal merah.
Anda tetap bisa bertransaksi di manapun dan kapanpun jika Anda ingin berinvestasi di crypto.
3. Badan Pengawas dan Jenisnya
Untuk saham diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan difasilitasi oleh BEI (Bursa Efek Indonesia), sedangkan uang kripto diawasi oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan dianggap seperti emas sehingga masuk dalam komoditas.
Inilah yang menyebabkan uang digital kripto ini di Indonesia dianggap sebagai aset kripto.
Jumlah saham di BEI (bursa efek Indonesia) ada 728 saham, sedangkan crypto memiliki 5009 mata uang dan 229 diantaranya diakui oleh Bappebti.
Intinya, masing-masing investasi memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri bagi para pemilik dan penggunanya.
Dari ulasan tersebut, tentunya Anda sudah memiliki gambaran tentang perbedaan dari saham dan crypto bukan?
Tunggu apalagi? Mulailah berinvestasi, ya!
Semoga bermanfaat!