“Warisan itu yang katanya tabu bisa jadi bom waktu lho! Baca sampai habis artikel ini agar Anda tidak salah mengartikannya.“
Banyak yang enggan membicarakan soal warisan karena dianggap tabu.
Namun, bila tabu mengapa ada hukum yang mengaturnya?
Padahal sebetulnya, warisan itu urusannya panjang dan harus dilakukan dengan saksama karena menyangkut harta dan biasanya melibatkan banyak pihak.
Apa saja yang termasuk harta warisan?
Apa hukum waris yang berlaku?
Dan Apa dokumen yang perlu disiapkan jika ingin mengurus warisan?
Eits, sebelum itu pastikan Anda paham istilah yang digunakan dalam tata cara pembagian warisan dulu ya!
Pertama, pewaris.
Pewaris merupakan orang yang meninggal dan meninggalkan harta benda atau hutang kepada orang lain atau disebut ahli waris.
Selain itu, ada ahli waris.
Ahli waris merupakan orang yang diberikan hak secara hukum dari pewaris untuk menerima harta atau hutang ditinggalkan oleh pewaris.
Ada juga warisan.
Warisan merupakan semua peninggalan pewaris yang diberikan kepada ahli waris untuk dimiliki baik properti dan aset maupun kewajiban berupa hutang.
Lalu apa saja sih yang termasuk ke dalam harta warisan itu?
Harta warisan itu bukan hanya berupa harta yang bergerak dan harta tidak bergerak, tetapi termasuk utang (kewajiban).
Harta yang bergerak itu contohnya seperti logam mulia, kendaraan, dan sertifikat deposito.
Harta tidak bergerak dapat berupa rumah dan tanah, sedangkan utang (kewajiban) adalah utang kepada pihak bank, saudara maupun yang lainnya.
Warisan itu tidak selalu yang menguntungkan lho!
Namun, juga dapat berupa tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh ahli warisnya.
Di Indonesia terdapat 3 hukum waris yang perlu Anda ketahui, yaitu:
- Hukum waris adat adalah hukum yang pembagiannya berdasarkan hukum adat suku tertentu di Indonesia. Walaupun norma-norma hukum adat belum tertulis secara jelas, tetapi aturan adat ini masih kuat dijalankan di beberapa suku di Indonesia.
- Hukum waris perdata adalah hukum yang pembagiannya berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata (KUHP) yang dilakukan oleh masyarakat non-muslim di Indonesia.
- Hukum waris islam adalah hukum yang pembagiannya berdasarkan kitab suci Al-Qur’an yang dilakukan oleh masyarakat muslim di Indonesia.
Kemudian, dokumen yang perlu Anda siapkan saat akan mengurus surat ahli waris?
Ini dokumennya!
- Fotokopi pemberi waris yang sudah dilegalisasi.
- Fotokopi buku nikah atau surat cerai pemberi warisan yang sudah dilegalisasi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemberi waris.
- Fotokopi surat kematian yang sudah dilegalisasi jika sudah meninggal.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ahli waris.
- Fotokopi akta nikah ahli waris, jika sudah menikah.
- Surat permohonan untuk membuat surat keterangan waris yang sudah ditandatangani oleh ahli waris.
- Surat pernyataan bersama ahli waris yang sudah ditandatangani di atas materai.
- Susunan ahli waris yang diketahui oleh RT/RW dan sudah ditandatangani saksi di atas materai.
- Surat pernyataan saksi dua orang yang sudah ditandatangani di atas materai.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) saksi yang telah dilegalisasi.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk berdiskusi tentang harta pusaka peninggalan ini ya!
Karena penting untuk mempersiapkan atau merencanakan warisan agar dapat menghindari konflik keluarga dalam hal pembagian harta.
Ini juga upaya melindungi aset agar tetap jatuh ke tangan keluarga.
Bicara warisan itu tidak tabu kok.
Jadi tunggu apa lagi yuk segera dibicararakan! Good Luck!