Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

“Berikut ini beberapa perbedaan reksa dana syariah dibandingkan reksa dana konvensional yang dapat Anda pahami”.

Bagi Anda yang belum mengetahui sama sekali apa itu reksa dana, mari simak ulasannya berikut ini.

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi Anda yang memiliki modal atau biasa disebut investor.

Investor yang dimaksud di atas adalah Anda yang memiliki modal minim atau tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung profit dan risiko atas investasi yang dilakukan.

Reksa dana juga dapat diartikan sebagai wadah atau penampungan loh ya.

Wadah untuk apa?

Wadah yang dimaksud di sini diartikan sebagai tempat yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal atau investor yang kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Nah, ternyata instrumen investasi ini terdapat yang bersifat konvensional dan syariah.

Lalu, apa yang membedakan antara reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional?

Atau sama saja?

Untuk jelasnya, mari simak beberapa perbedaannya di bawah ini.

reksa dana syariah

1. Pengawas

Ternyata pengawas reksa dana syariah dengan yang konvensional berbeda loh.

Pengelolaan reksa dana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, sedangkan reksa dana konvensional diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

2. Akad

Perbedaan yang kedua terletak pada akad.

Reksa dana syariah memiliki dua akad, yaitu akad Wakalah dan juga akad Mudharabah.

Akad Wakalah merupakan akad penyerahan atau pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua.

Pihak kedua hanya melaksanakan segala sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama.

Tidak kurang atau dilebihkan lho ya!

Selain itu, semua risiko harus ditanggung oleh pihak pertama atau pemberi kuasa jika kuasa yang diberikan pihak pertama sudah dilaksanakan oleh pihak kedua sesuai dengan apa yang disyaratkan.

Sebagai contohnya, Anda sebagai investor memberikan kuasa kepada manajer investasi dan bank kustodian untuk mengelola harta Anda.

Semua untung dan rugi ditanggung oleh Anda selaku infestor dengan catatan, manajer investasi dan bank kustodian sudah bekerja secara profesional.

Dan tentunya, manajer investasi dan bank kustodian mendapatlan fee sesuai apa yang telah dikerjakan.

Adapun akad Mudharabah merupakan akad penyerahan harta yang Anda miliki kepada pihak lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh akan dibagi untuk kedua belah pihak dengan syarat-syarat yang telah disepakati bersama.

Tapi, kerugiannya ditanggung oleh Anda selaku pemilik dana atau investor.

3. Adanya Proses Cleansing

Proses cleansing merupakan skema yang digunakan pada reksa dana syariah dengan tujuan untuk membersihkan hasil investasi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip islam.

Proses celansing juga digunakan untuk menjaga kehalalan uang hasil dari investasi.

Jika terdapat “dana tidak bersih” dalam proses cleansing, dana tersebut tidak akan masuk ke dalam kantong investor tetapi akan dialihfungsikan untuk kegiatan yang bersifat amal.

4. Beberapa Jenis Instrumen Investasi yang Akan Dipilih Oleh Manajer Investasi

Pertama, manajer investasi akan mengalokasikan investasi ke saham syariah yang merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Kemudian, ada juga yang namanya sukuk korporasi.

Sukuk korporasi bukan merupakan surat hutang, melainkan surat kepemilikan atas underlying asset.

Ada juga Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat disebut Sukuk Negara.

Sukuk negara (SBSN) merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan menggunakan dasar prinsip syariah.

Adapun instrumen pasar uang syariah merupakan kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar bank baik dalam rupiah ataupun valuta asing, dan tentunya berdasarkan prinsip syariah.

 

Bagaimana?

Setelah membaca perbedaan di atas, Anda pastinya sudah paham tentang perbedaan reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional.

Semoga bermanfaat!