Asuransi: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Manfaatnya

Asuransi adalah instrumen investasi untuk melindungi aset Anda dari risiko yang mungkin terjadi di masa depan“.

Di kehidupan ini, ada sesuatu yang tidak bisa kita kendalikan dan prediksi yang dapat datang kapan saja tanpa permisi.

Kematian, kecelakaan, dan bencana alam merupakan peristiwa yang sulit kita prediksi yang mengintai manusia dengan waktu yang tidak pasti.

Tanpa kesiapan mental dan materi, peristiwa tersebut dapat menjadi momok yang merugikan secara finansial bagi pihak yang terkena musibah ataupun keluarga dan kerabat terdekatnya.

Seperti pepatah yang terkenal “sedia payung sebelum hujan”, Anda harus siap dan berjaga-jaga sebelum hal buruk menimpa Anda.

Asuransi bisa menjadi jawaban untuk menyiasati hal-hal yang tidak terduga tersebut.

Nah, bagi Anda yang masih bingung tentang asuransi, ada baiknya membaca artikel ini sampai selesai, ya!

Pentingnya Asuransi untuk Keamanan Finansial

1. Pengertian Asuransi

Secara etimologi, asuransi berasal dari kata bahasa Inggris yaitu insurance yang memiliki arti pertanggungan.

Dilansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) definisi asuransi merupakan sebuah perjanjian antara perusahaan terkait dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan sebagai imbalan.

Adapun imbalan yang dimaksud yaitu:

  1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena peristiwa yang tidak pasti.
  2. Memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Dasar hukum asuransi di Indonesia tertuang pada Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang di dalamnya memuat peraturan terkait usaha pertanggungan ini.

Dibentuknya undang-undang tersebut untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai amanat UUD 1945 dan Pancasila.

Selain itu, payung hukum lainnya tertuang pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1320 dan Pasal 1774, Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Bab 9 Pasal 246, dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999.

Nah, agar memperkaya pengetahuan tentang istilah asuransi, berikut disajikan beberapa pengertiannya menurut para ahli.

Junaedi Ganie menjelaskan bahwa asuransi adalah suatu perjanjian antara penanggung yang dengan imbalan pembayaran suatu premi yang telah disepakati, berjanji untuk memberikan pembayaran untuk memberikan manfaat kepada tertanggung pada satu pihak dan tertanggung atau pihak yang ditunjuk sebagai pihak lainnya.

Sedangkan dalam buku Hukum Asuransi yang ditulis Wirdjono Prodjodikoro menjelaskan bahwa asuransi merupakan persetujuan di mana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari sesuatu peristiwa yang belum jelas.

2. Tujuan Asuransi

Asuransi Melindungi Keluarga Tercinta

Dari pemaparan terkait pengertiannya di atas apakah Anda sudah paham?

Jika sudah, Anda juga perlu mengetahui apa tujuan dari asuransi tersebut, ya.

Secara mendasar, tujuan asuransi yaitu memberikan jaminan penggantian kepada pemegang polis terhadap risiko-risiko yang tidak diinginkan di masa yang akan datang.

Dalam hal ini, pemberian jaminan dilakukan oleh perusahaan (penyedia pertanggungan) setelah pemegang polis melakukan pembayaran sejumlah premi.

3. Prinsip Dasar

Agar mekanisme kegiatan asuransi berjalan dengan lancar, tentunya pihak penyedia pertanggungan dan pihak pemegang polis harus terikat pada sebuah kontrak yang disebut polis.

Di dalam polis ini, terdapat 6 prinsip mendasar yang perlu Anda pahami jika berencana mengikuti asuransi.

Berikut penjelasannya!

3.1 Insurable Interest

Prinsip ini dapat diartikan bahwa seseorang dapat mengikuti asuransi jika memiliki kepentingan (interest) atas harta benda atau sesuatu yang berharga lainnya yang dapat diasuransikan (insurable).

Adapun objek yang dipertanggungkan juga tidak sembarangan, perlu ada pengakuan legal dan tidak melanggar secara hukum.

Nah, kepentingan terkait objek yang diasuransikan ini menjadi pokok di dalam kesepakatan perjanjian.

Jika diaplikasikan, bentuk prinsip pertama ini adalah sebagai berikut.

  • Seorang pengusaha mengasuransikan bisnisnya.
  • Seseorang yang mengasuransikan tempat tinggal, properti berharga, atau kendaraan bermotor.
  • Seorang kepala keluarga mengikuti asuransi jiwa, kecelakaan, dan kesehatan untuk kepentingan keluarganya.

3.2 Utmost Good Faith

Prinsip kedua ini mengartikan bahwa, pihak perusahaan maupun pemegang polis harus beritikad baik dalam perjanjian.

Maksudnya, kedua belah pihak harus memberikan informasi secara detail dan akurat tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.

Pemegang polis wajib memberikan informasi transparan tentang objek yang akan ditanggungkan, begitupun pihak perusahaan wajib menjelaskan persyaratan pertanggungan secara terperinci.

3.3 Indemnity

Prinsip indemnity mempertegas bahwa asuransi akan mengembalikan kondisi keuangan pemegang polis jika terjadi risiko ke kondisi semula.

Sederhananya, jika pemegang polis mengeluarkan biaya sebesar Rp 2 juta karena sakit, perusahaan penyedia memiliki fungsi mengembalikan uang sebesar Rp 2 juta tersebut.

Jadi, sangat keliru bagi Anda yang masih berpikiran bahwa kegiatan ini dapat memperoleh laba.

3.4 Subrogation

Subrogation atau subrigasi merupakan prinsip dasar yang memberikan hak secara mutlak kepada penanggung untuk menuntut ganti rugi kepada tertanggung atau pihak ketiga yang menyebabkan kerugian tersebut karena kekeliruan yang dapat dijelaskan.

Misalnya, pada kasus asuransi kendaraan bermotor, perusahaan asuransi memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dari tertanggungnya secara tertulis kepada pihak ketiga yang terbukti menyebabkan kerusakan terhadap kendaraan bermotor tersebut.

3.5 Contribution

Prinsip ini dapat berlaku jika terdapat satu objek yang diasuransikan kepada lebih dari satu perusahaan.

Biasanya, kejadian seperti ini terjadi pada asuransi umum dengan nilai tanggungan yang sangat besar.

Kendati demikian, perlu dipahami bahwa prinsip indemnity tetap berlaku sehingga total kerugian tidak boleh melebihi dari nilai kerugian objek tertanggung.

Lalu, bagaimana skema pembagian pertanggungan perusahaan-perusahaan tersebut?

Ada dua skema dalam penggantian ganti rugi tersebut, yaitu proporsional (prorate) yang berarti setiap perusahaan akan bertanggung jawab secara prorata sesuai bagiannya masing-masing dan nonproporsional (excess) yang berarti setiap perusahaan memiliki kewajiban masing-masing.

3.6 Proximate Cause

Prinsip terakhir ini dijadikan rujukan perusahaan asuransi dalam menentukan kondisi yang menyebabkan risiko serta menjadi syarat pencairan manfaat.

Ini bertujuan untuk menghindari perselisihan akibat salah penafsiran mengenai risiko tersebut.

Atas dasar prinsip proximate cause, pada umumnya polis memuat risiko apa saja yang dijamin dan dikecualikan secara mendetail.

4. Jenis Asuransi

Setelah mengenal serta memahami prinsip dasarnya, pengetahuan tentang jenis-jenis asuransi sangat wajib Anda ketahui.

Nah, ada berbagai macam atau jenis yang dikelompokkan berdasarkan fokus dan risikonya.

Fokus dan risiko inilah yang nantinya digunakan sebagai ukuran keseragaman dalam risiko yang ditanggung sesuai jenis kebijakannya.

Tanpa menunggu waktu lama, berikut jenis-jenisnnya!

Berbagai Macam Jenis Asuransi

4.1 Asuransi Pendidikan

Kesadaran tentang pentingnya pendidikan di masa sekarang, membuat jenis asuransi ini populer di kalangan masyarakat.

Tingginya biaya pendidikan dan kondisi yang memperburuk lainnya seperti melemahnya rupiah terhadap dollar Amerika sangat berpengaruh pada biaya pendidikan nantinya sehingga banyak orang tua yang memilih jalan ini.

Biaya premi yang dibayarkan tertanggung cukup variatif tergantung tingkatan pendidikan yang didapatkan nantinya.

4.2 Asuransi Jiwa

Jenis pertanggungan ini memberikan manfaat ketika pemegang polis mengalami risiko kematian.

Jika Anda kepala keluarga, asuransi ini penting sehingga ketika Anda tutup usia keluarga yang ditinggalkan mendapatkan dana yang bermanfaat untuk menutupi biaya kehidupan nantinya.

4.3 Asuransi Kesehatan

Semua orang pasti memiliki risiko jatuh sakit sehingga jenis pertanggungan ini cukup penting bagi semua kalangan karena bisa mengurangi beban keuangan yang dipikul.

4.4 Asuransi Kendaraan

Dewasa ini, tingkat proteksi kepemilikan kendaraan pribadi meningkat sehingga menarik minat masyarakat untuk mengasuransikan kendaraannya.

Jenis ini berfokus pada kerusakan dan kehilangan kendaraan motor tertanggung.

4.5 Asuransi Bisnis

Dalam menjalankan sebuah bisnis, tidak ada jalan mulus yang dilalui sehingga risiko kerugian, kerusakan, dan kehilangan sangat mungkin terjadi.

Pertanggungan ini dapat memberikan penggantian yang diakibatkan bencana alam, kebakaran, kerusuhan, ataupun tabrakan pada bisnis Anda.

Perusahaan penanggung biasanya memberikan pilihan seperti asuransi jiwa karyawan, perlindungan karyawan sebagai aset bisnis, serta perlindungan bisnis dan investasi.

4.6 Asuransi Properti

Asuransi ini dapat memberikan perlindungan terhadap aset berharga seperti rumah dan properti lain tertanggung dari risiko kerusakan dan kehilangan.

Jika terjadi risiko kebakaran, perusahaan penanggung juga berkewajiban memberikan keringanan kepada tertanggung.

5. Fungsi Asuransi

Dalam asuransi, terdapat tiga fungsi utama yang perlu Anda ketahui yaitu risk transfer, the common pool, dan equitable premium yang dapat dijelaskan di bawah ini.

5.1 Risk Transfer

Risk transfer dapat diartikan sebagai mekanisme pengalihan risiko yang tidak ada kepastian terjadi dan menimbulkan kerugian.

Risiko kematian, kerusakan, kecelakaan, gangguan kesehatan, gangguan usaha, bahkan tuntutan hukum dapat dialihkan ke pihak lain (perusahaan asuransi) dengan pembayaran premi tertentu yang relatif kecil dibandingkan nilai kerugian yang terjadi.

5.2 The Common Pool

Fungsi ini melibatkan kontribusi para anggotanya setelah terjadi kerugian.

Saat ini, kontribusi anggota yang ditetapkan perusahaan di awal kontrak berupa premi.

Premi tertanggung dari risiko sejenis akan dikumpulkan dalam bentuk dana yang sebagian dapat digunakan perusahaan untuk membayarkan klaim risiko yang terjadi.

5.3 Equitable Premium

Equitable premium yang merupakan penentuan metode dalam menentukan besaran premi secara adil yang didasarkan tingkat risiko dan jenis objek pertanggungan.

5.4 Fungsi Tambahan

Selain fungsi utama, fungsi tambahannya yaitu Anda dapat melakukan investasi yang berasal dari dana asuransi (stimulus to business enterprise), menghindari kerugian (loss prevention), mengurangi kerugian (loss control) berdasarkan rekomendasi surveyor, sebagai dana santunan yatim, janda, dan cacat (social benefits), dan pembayaran yang diperoleh tertanggung di akhir kontrak (savings).

Jika Anda memahami mekanisme kerja asuransi secara mendasar, Anda dapat memperoleh fungsi lainnya selain yang dipaparkan di atas sehingga dapat dikatakan multifungsi.

6. Manfaat Asuransi

Asuransi Melindungi Bisnis yang Sedang Dibangun

Anda perlu memahami perbedaan manfaat dan fungsi.

Manfaat di sini merupakan keuntungan yang dapat Anda peroleh jika mendaftar atau memiliki objek asuransi.

Berikut beberapa manfaat yang dapat Anda peroleh!

6.1 Memberikan Ketenangan

Dengan adanya fungsi pengalihan risiko (risk transfer) asurasi memberikan perlindungan dari risiko yang tak terduga dan kerugian, baik bagi perorangan maupun kelompok sehingga menumbuhkan rasa aman dan percaya diri.

6.2 Menjaga Kestabilan Finansial

Sebuah perusahaan dapat menjalankan bisnisnya dengan keuangan yang stabil karena risiko tak terduga dapat ditanggulangi.

Jika memang terjadi kerugian, pihak penanggung akan memberikan sebagian bahkan seluruh kewajiban pembayaran atas kejadian tersebut.

Begitupun dengan pribadi, dengan pertanggungan ini keseimbangan finansial dapat tercapai tanpa terganggu kejadian yang tak terduga di masa yang akan datang.

6.3 Sarana Investasi dan Menabung

Jika di akhir masa pertangguhan dana tidak terpakai, Anda akan menerima kembali uang Anda yang terkumpul sehingga ini cocok sebagai sarana investasi dan menabung untuk masa tua Anda kelak.

7. Istilah Penting

Asuransi sebagai Instrumen Keuangan

Jika Anda membaca dan memahami paparan sebelumnya dari awal, Anda mungkin sedikit bingung bukan dengan beberapa istilah yang masih asing di telinga Anda?

Jangan risau, berikut ini dibahas beberapa istilah penting yang perlu Anda ketahui agar ketika Anda memutuskan berasuransi tidak mengalami kesulitan dalam bertransaksi ataupun mengklaim hak atas jaminan nantinya.

7.1 Polis

Polis merupakan surat perjanjian yang disepakati antara pemegang polis dan penanggung.

Detail kontrak yang berkaitan dengan hak dan kewajiban penanggung, hak dan kewajiban pemegang polis, cakupan perlindungan, pengecualian perlindungan, hal yang dapat membatalkan perlindungan, dan perjanjian lainnya tertulis di sini.

7.2 Pemohon

Pemohon (applicant) merupakan istilah bagi seseorang yang mengajukan permohonan kepada perusahaan.

Nah, ketika perngajuan ini disetujui maka istilah pemohon akan digantikan dengan istilah pemegang polis.

7.3 Pemegang Polis

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, pemegang polis atau polis owner merupakan seseorang yang pengajuan permohonannya sudah disetujui dan terikat kontrak dengan perusahaan.

7.4 Tertanggung

Istilah ini digunakan untuk menyebutkan orang yang menjadi objek asuransi atau pihak yang disepakati mendapatkan jaminan ketika terjadi kerugian.

7.5 Uang Pertanggungan

Uang pertanggungan merupakan uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan jika pemegang polis melakukan klaim atas kerugian yang dialami.

7.6 Premi

Istilah ini digunakan sebagai nominal pembayaran pemegang polis kepada perusahaan yang telah disepakati sebelumnya.

7.7 Nilai Tunai

Terakhir adalah nilai tunai merupakan istilah yang dipakai untuk nominal uang yang perlu dibayarkan perusahaan ketika pemegang polis membatalkan polis atau yang bersangkutan tutup usia.

Itulah penjelasan lengkap terkait asuransi, bagaimana sudah paham kan?

Jika Anda sudah mencari informasi ini tentu Anda sudah memikirkan finansial di masa yang akan datang dengan pertimbangan risiko yang mungkin terjadi.

Sudah mantap akan melakukan asuransi? Lakukanlah sekarang agar masa depan Anda secara finansial terjamin!

DAFTAR ISI BELAJAR ASURANSI

Asuransi
1. Asuransi Pendidikan
2. Asuransi Jiwa
3. Asuransi Kesehatan
4. Asuransi Kendaraan
5. Asuransi Bisnis
6. Asuransi Properti

4 pemikiran pada “Asuransi: Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Manfaatnya”

Tinggalkan komentar