Peer to Peer Lending: Pengertian, Cara Kerja, Kelebihan, dan Fintech

“Peer to peer landing (P2P Lending) adalah saah satu jawaban untuk investasi yang dapat memajukan UMKM Indonesia.”

Teknologi yang semakin maju membuka gerbang baru bagi para perusahaan untuk memanfaatkan peluang berbisnis.

Saat ini, aktivitas investasi bahkan pinjam-meminjam sangat mudah dilakukan karena telah banyak startup yang menyediakannya, tak terkecuali Financial Technology (Fintech).

Financial Stability Board (FSB) membagi Fintech menjadi empat kategori berdasarkan jenis investasinya.

Salah satunya adalah peer to peer lending atau yang disingkat P2P Lending.

Bagi Anda yang penasaran, yuk simak penjelasan investasi yang sedang naik daun di dalam artikel ini!

Peer to peer lending untuk akses keuangan yang lebih mudah

1. Pengertian Peer to Peer Lending

Sebenarnya apa itu peer to peer lending?

Pengertian peer to peer lending atau yang lebih dikenal dengan sebutan P2P Lending adalah metode memberikan dana pinjaman kepada individu atau bisnis, atau sebaliknya mengajukan pinjaman dana untuk keperluan individu atau bisnis.

Sederhananya, P2P Lending akan menghubungkan pemberi pinjaman (pendana) dengan peminjam secara daring.

Istilah peer to peer menggambarkan interaksi antara dua pihak tanpa perlu adanya perantara utama.

Dilansir dari European Credit Research Institute, definisi peer to peer lending adalah metode pinjam meminjam yang individunya dapat meminjam atau meminjamkan uangnya, tanpa bantuan dari pihak lembaga keuangan mana pun yang bertindak sebagai perantara.

P2P Lending diatur dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK No. 77 tahun 2016.

OJK sebagai regulator dari fintech di Indonesia yang menyebut P2P Lending sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Menurut Peraturan OJK No.77 Tahun 2016, P2P Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa pinjam meminjam yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Proses P2P Lending berbeda dengan kegiatan pinjam meminjam pada lembaga keuangan seperti bank.

Hal yang membedakan dengan pinjaman bank, yaitu pada P2P Lending harus terjadi pertemuan antara pendana (lender) dengan peminjam (borrower) di platform fintech penyelenggara P2P Lending tersebut.

Sementara di bank, pihak yang menabung tidak dapat mengetahui dananya disalurkan kepada siapa sebagai pinjaman.

Tidak ada pertemuan antara pihak lender dan borrower di bank.

2. Cara Kerja Peer to Peer Lending

Nah, agar lebih memahami tentang P2P Lending ini, Anda perlu mengetahui tentang bagaimana sistem kerja dan mekanisme kerja dari P2P Lending.

Berdasarkan peraturan yang sudah diatur dan ditetapkan oleh OJK, proses transaksi P2P Lending harus melalui 4 tahapan yaitu registrasi keanggotaan, pengajuan pinjaman, pelaksanaan pinjaman, dan pembayaran pinjaman dari peminjam kepada pendana.

Yuk simak penjelasan terkait cara kerja P2P Lending di bawah ini!

2.1 Registrasi Keanggotaan Peer to Peer Lending

Pendana dan peminjam yang ingin ikut serta dalam platform ini harus melakukan registrasi keanggotaan secara online pada platform P2P Lending yang sudah dipilih.

2.2 Pengajuan Pinjaman

Jika telah terdaftar, peminjam dapat mengajukan dana pinjaman, selanjutnya penyelenggara Peer to Peer Lending akan menilai dan menganalisis peminjam, lalu penyelenggara akan menentukan siapa peminjam yang layak menerima pinjaman.

Selain itu, penyelenggara P2P Lending juga lah yang menempatkan peminjam pada online market place mereka dan juga menetapkan tingkat risiko peminjam beserta informasi profil peminjam.

Pendana dapat memilih dan menyeleksi pihak peminjam yang sudah ada pada online market place P2P Lending tersebut.

2.3 Pelaksanaan Pinjaman Peer to Peer Lending

Jika pendana sudah menentukan pilihan siapa pihak peminjam yang akan diberikan pinjaman, pendana dan peminjam akan menandatangani perjanjian pinjam meminjam meliputi besarnya pinjaman, suku bunga, dan tenornya.

Setelah itu, pendana sudah dapat mengirimkan dana pinjamannya kepada peminjam.

2.4  Pembayaran Pinjaman

Peminjam mengembalikan dana pinjaman beserta return atau suku bunganya kepada platform penyelenggara P2P Lending tersebut sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya

Pendana akan menerima dana yang dikembalikan oleh peminjam melalui platform Peer to Peer Lending.

3. Larangan Peer to Peer Lending

Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa Peer to Peer Lending merupakan layanan pinjam meminjam yang resmi dan aman karena diatur dan diawasi langsung oleh OJK.

OJK telah mengeluarkan peraturan tersendiri untuk mengatur P2P Lending di Indonesia yaitu Peraturan OJK No.77 tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara P2P Lending.

Selain itu, di dalamnya juga terdapat beberapa larangan, jika penyelenggara P2P Lending melanggar larangan tersebut, maka akan ada sanksinya.

Sanksi jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan OJK berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, denda, hingga pencabutan tanda daftar atau izin serta pelarangan operasional Peer to Peer Lending.

Berikut ini larangan-larangan OJK bagi penyelenggara fintech P2P Lending di Indonesia:

  1. OJK melarang penyelenggara fintech P2P Lending mengakses informasi pribadi seperti kontak, foto, berkas dokumen, dan informasi pribadi lainnya dari smartphone penggunanya.
  2. Penyelenggara fintech P2P Lending dilarang melakukan kegiatan usaha selain dari layanan pinjam meminjam uang (P2P Lending).
  3. Penyelenggara dilarang melakukan penawaran tanpa izin pengguna melalui sarana komunikasi pribadi seperti via SMS atau WhatApps (WA).
  4. Penyelenggara fintech P2P Lending tidak diperbolehkan bertindak sebagai pendana (lender) dan peminjam (borrower).
  5. Tidak boleh memberikan jaminan kepada pendana dalam bentuk apapun atas pinjaman yang dilakukan oleh peminjam bahwa dana tersebut dijamin dibayar.
  6. Tidak boleh menerbitkan surat utang atau obligasi, hal ini dikarenakan sumber pendanaan yang dipinjamkan kepada borrower harus dari dana lender.
  7. Penyelenggara fintech P2P Lending tidak diperbolehkan mempublikasikan informasi palsu atau fiktif yang dapat menyesatkan pengguna.
  8. Penyelenggara tidak boleh mengenakan biaya pengaduan, jika ada pengaduan harus dilayani dengan baik dan gratis.
  9. Penyelenggara tidak boleh memberikan rekomendasi jumlah pinjaman kepada pengguna, baik untuk pendana maupun untuk peminjam, mereka harus mengajukan dananya sendiri sesuai kebutuhan mereka.

4. Syarat Menjadi Pendana Peer to Peer Lending

Setelah menyimak penjelasan di atas, apakah Anda semakin tertarik untuk terjun di dunia Peer to Peer Lending?

Anda bisa menjadi seorang pendana maupun peminjam pada P2P Lending ini, sesuai dengan keinginan Anda.

Apabila Anda ingin menjadi pendana pada P2P Lending, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun beberapa syarat menjadi pendana pada Peer to Peer Lending di Indonesia yaitu sebagai berikut:

4.1 Seorang WNI

P2P Lending merupakan sistem pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang mempertemukan antara pendana atau pemberi pinjaman dan peminjam.

Syarat mutlak seorang pendana pada P2P Lending adalah harus seorang warna negara Indonesia.

4.2 Usia Minimal 21 Tahun

Sebagai seorang pendana, Anda harus sudah dalam tahap dewasa, mampu bertanggung jawab dengan keputusan yang Anda buat, tidak terikat lagi dengan orang tua.

Oleh karena itu, apabila Anda ingin mendaftarkan diri menjadi seorang pendana, Anda harus berusia minimal 21 tahun.

4.3 Sudah Bekerja dan Berpendapatan Tetap

Syarat selanjutnya untuk menjadi pendana pada Peer to Peer Lending adalah Anda sudah mempunyai pekerjaan dan sumber penghasilan yang tetap dan jelas.

Hal ini diperlukan karena seorang pendana perlu modal untuk dipinjamkan kepada peminjam.

5. Syarat Menjadi Peminjam Peer to Peer Lending

Sama halnya dengan seorang pendana, peminjam pada Peer to Peer Lending pun harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut ini beberapa syarat menjadi peminjam P2P Lending di Indonesia:

5.1 Seorang WNI

Syarat mutlak bagi peminjam P2P Lending juga harus warga negara Indonesia.

Selain kewarganegaraan Indonesia, maka tidak diperbolehkan untuk menerima pinjaman modal.

5.2 Menyediakan Dokumen Pribadi dan Aset

Sebagai peminjam Anda harus menyiapkan dokumen pribadi seperti KK, KTP, akta nikah, bukti kepemilikan aset, dan lain sebagainya.

Selain itu Anda juga harus menyiapkan kepemilikan jaminan sebagai jaminan pelunasan pinjaman Anda.

5.3 Informasi Tambahan

Syarat lainnya yaitu informasi-informasi tambahan seperti usia, status, alamat, dan lain-lain.

Sebagai peminjam Anda harus berusia minimal 21 tahun dan maksimal berusia 65 tahun dengan status sudah menikah serta mempunyai penghasilan sendiri dan jelas.

Apabila semua persyaratan baik sebagai pendana maupun peminjam sudah terpenuhi, maka Anda dapat mendaftarkan diri sebagai pendana maupun peminjam pada P2P Lending.

6. Hal-hal Penting Bagi Pendana Peer to Peer Lending

Sebelumnya Anda sudah mengetahui syarat-syarat menjadi pendana dan peminjam pada sistem Peer to Peer Lending ini, ya!

Jika Anda tertarik untuk menjadi pendana pada sistem ini, Anda juga harus memperhatikan hal-hal penting berikut ini agar uang yang akan Anda pinjamkan aman.

6.1 Fintech Peer to Peer Lending yang Resmi

Sistem P2P Lending merupakan salah satu bentuk financial technology (fintech) yang populer saat ini.

Anda harus memilih fintech yang resmi, terpercaya, sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.

Dalam hal ini, Anda harus lebih selektif dalam pemilihannya karena menyangkut dana yang akan Anda pinjamkan.

Selain itu, dengan memilih fintech yang resmi Anda akan meminimalkan risiko atau menghindari sesuatu yang buruk.

Jangan sampai Anda tertipu oleh fintech P2P Lending yang tidak bertanggung jawab.

6.2 Fintech yang Tersedia Sistem Proteksi Dana

Hal penting lainnya yang berhubungan dengan fintech adalah sistem yang ditawarkan oleh fintech tersebut.

Salah satunya adalah fintech yang menyediakan sistem proteksi dana.

Sistem ini digunakan untuk mengamankan dana yang Anda pinjamkan kepada peminjam dan juga mengurangi risiko dana pinjaman tidak kembali.

Sebab setiap fintech P2P Lending pasti memiliki risiko dana pinjaman yang tidak kembali.

6.3 Selektif Memilih Peminjam

Jika Anda sudah menetapkan pilihan fintech yang akan Anda gunakan, selanjutnya hal penting lainnya adalah pemilihan peminjam.

Anda harus selektif dalam memilih peminjam yang akan menggunakan dana Anda.

Jangan sembarangan memilih calon peminjam, sebab bisa jadi Anda malah merugi karena memilih orang yang salah.

Anda harus membaca dengan teliti informasi profil peminjam, cari tahu untuk apa dana tersebut akan digunakan, tujuan dana, jangka waktu pinjaman dan lain sebagainya.

6.4 Mulai Dengan Modal Kecil

Jika Anda baru memulai terjun dalam investasi ini, sebaiknya Anda memulai dengan modal yang kecil.

Mengapa demikian?

Ada baiknya Anda mencoba terlebih dahulu sistem P2P Lending ini dengan memilih pilihan jumlah uang yang paling rendah, setelah Anda memahami seluruh sistemnya dan dirasa Anda sudah berpengalaman baru lah Anda dapat meningkatkan nominal uang tersebut.

Jangan hanya karena Anda menginginkan keuntungan yang besar, sehingga Anda meminjamkan dana dengan modal yang besar pula.

Hal ini tidak masalah jika dapat dipertanggung jawabkan oleh peminjam, namun jika peminjam tersebut tidak bertanggung jawab dan membawa kabur uang Anda, maka Anda yang akan mengalami kerugian finansial.

Serta perlu diingat bahwa semakin besar modal yang Anda tanamkan, maka semakin besar pula risikonya.

7. Kelebihan dan Kekurangan Peer to Peer Lending Bagi Pendana

Sama halnya dengan jenis investasi lain, P2P Lending juga mempunyai kelebihan dan kekurangannya tersendiri.

Kelebihan dan kekurangan tersebut dapat dirasakan baik bagi calon pemberi pinjaman (pendana) maupun bagi penerima pinjaman (peminjam).

Bagi Anda yang ingin menjadi pendana pada P2P Lending, mari simak penjelasannya berikut ini!

7.1 Kelebihan P2P Lending Bagi Pendana

Berikut kelebihan-kelebihan yang dapat diterima pendana:

  1. Proses transaksi pada P2P Lending aman, karena P2P Lending sudah resmi dan diawasi langsung oleh OJK melalui peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.
  2. Pendana dapat mengawasi secara online aliran dana yang dipinjamkannya dengan melihat pada fasilitas yang diberikan penyedia P2P Lending.
  3. Pendana akan mendapatkan imbal hasil yang cukup tinggi karena suku bunga yang ditetapkan cukup tinggi, sehingga menguntungkan bagi Anda jika ingin menjadi pendana pada P2P Lending.
  4. Untuk menekan risiko yang mungkin muncul, P2P Lending juga menawarkan adanya diversifikasi dana investasi sehingga risiko dapat diminimalisir tanpa mengurangi keuntungan yang didapat.
  5. Sebagai pendana, Anda dapat ikut serta membantu perkembangan UMKM di Indonesia, karena Anda dapat menyediakan modal untuk mengembangkan usaha dan memenuhi kredit UMKM sehingga mampu mendorong perekonomian Indonesia.

7.2 Kekurangan P2P Lending Bagi Pendana

Namun di samping kelebihan-kelebihan yang dapat Anda terima sebagai pendana, P2P Lending juga memiliki kekurangan bagi pendananya, yaitu:

  1. Pendana tidak dapat mengambil dananya kapan saja sesuka hati, sebab adanya tenor yang sudah ditentukan sebelumnya.
  2. Adanya risiko peminjam tidak mampu mengembalikan pinjamannya, sehingga dana yang Anda pinjamkan bisa lenyap.

Namun jika Anda memilih fintech P2P Lending yang sudah menyediakan fasilitas proteksi dana, maka terdapat jaminan yang diberikan kepada pendana.

8. Kelebihan dan Kekurangan Peer to Peer Lending Bagi Peminjam

Selain kelebihan dan kekurangan P2P Lending bagi pendana di atas, penting juga bagi Anda untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan P2P Lending bagi peminjam.

Mari simak penjelasannya di bawah ini!

8.1 Kelebihan P2P Lending Bagi Peminjam        

Berikut kelebihan P2P Lending bagi peminjam:

  1. Suku bunga relatif lebih rendah dibandingkan dengan bunga yang ditawarkan lembaga-lembaga keuangan lainnya seperti bank.
  2. Kemudahan dalam proses pengajuan pinjaman dengan persyaratan yang juga tidak sebanyak jika meminjam dana ke bank dan juga memberikan fleksibilitas pada agunan untuk melakukan pinjaman.
  3. P2P Lending merupakan media pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang menawarkan proses yang lebih cepat dibandingkan dengan lembaga konvensional lainnya.
  4. Proses transaksi dapat dilakukan secara online, kapan saja, dan di mana saja, dari mulai pendaftaran hingga pengembalian dana dilakukan secara online dengan bantuan internet.

8.2 Kekurangan P2P Lending Bagi Peminjam

Selain kelebihan-kelebihan di atas, tentu ada pula kekurangannya.

Berikut ini kekurangan P2P Lending bagi peminjam:

  1. Adanya denda yang harus dibayarkan jika peminjam terlambat melakukan pembayaran dari waktu yang telah disepakati.
  2. P2P Lending merupakan sebuah pinjaman yang berjangka waktu pendek, di mana semakin lama jangka waktu pinjaman yang peminjam inginkan, maka tagihannya pun akan terus meningkat.
  3. Pengajuan pinjaman yang diajukan peminjam bisa jadi tidak seluruhnya dapat disetujui, misalnya Anda mengajukan pinjaman sebesar Rp150 juta, bisa jadi yang disetujui oleh pendana hanya Rp100 juta.
  4. Jika kelayakan kredit peminjam jatuh, maka suku bunga P2P Lending akan melonjak naik, sehingga akan memberatkan peminjam untuk mengembalikan dana pinjaman.

9. Beberapa Fintech Penyedia Peer to Peer Lending di Indonesia

Saat ini Peer to Peer Lending sudah berkembang pesat dan sudah banyak fintech penyedia P2P Lending yang akan menjadi wadah untuk mempertemukan kedua pihak yaitu pendana dan peminjam.

Yuk simak beberapa fintech penyedia P2P Lending terbaik dan terpercaya di Indonesia!

9.1 Investree

PT Investree Radhika Jaya (Investree) merupakan perusahan pionir yang bergerak dalam bidang Peer to Peer Lending yang sudah berdiri sejak tahun 2015.

Investree menawarkan tiga instrumen investasi yaitu reksa dana, Surat Berharga Negara (SBN) dan P2P Lending produktif.

Jenis pinjaman yang ditawarkan P2P Lending produktif ini meliputi invoice financing, working capital term loan, buyer financing dan pinjaman toko online.

Peminjam dapat mengajukan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga nominal yang besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan dari pinjaman dengan bunga berkisar 14 – 20% per tahun dan tenor investasi 1 bulan – 12 bulan.

Tingkat keberhasilan (TKB90) mencapai 97,73% dan rata-rata return investasi mencapai 16% per tahun.

9.2 Amartha

PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) merupakan salah satu platform P2P Lending yang sudah berdiri sejak tahun 2016.

Amartha ini berfokus pada pendanaan UMKM di pelosok dan di pedesaan yang belum mempunyai akses kredit ke perbankan.

Peminjam dapat meminjam dana di platform ini mulai dari Rp3 juta – Rp15 juta dengan tenor investasi 6 bulan – 12 bulan.

Tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman tinggi yaitu TKB90 mencapai 90,06% dengan total dana yang telah disalurkan sebesar Rp3,23 triliun.

9.3 UangTeman

PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) merupakan salah satu start up fintech P2P Lending yang menjadi wadah bagi para pendana dan peminjam.

Peminjam dapat memilih jenis pinjaman apa yang diinginkan, baik pinjaman yang bersifat produktif maupun pinjaman yang bersifat konsumtif.

UangTeman memberikan pinjaman sebesar Rp1 juta – Rp3 juta dengan tenor 10 – 30 hari.

Plafon pinjaman tersebut dapat bertambah sesuai dengan performa kredit dari peminjamnya.

Kelebihan dari UangTeman ini adalah proses pencairan dananya yang cepat yaitu hanya berkisar 15 menit hingga maksimal 2 hari.

9.4 KreditPintar

PT Kredit Pintar Indonesia (KreditPintar) merupakan perusahaan fintech P2P Lending berbasis aplikasi smartphone.

Nominal pinjaman yang dapat diberikan cukup besar mencapai Rp20 juta dan proses peminjaman dananya pun terbilang cepat yaitu hanya dengan waktu 10 menit serta pencairan dana tunai.

Ada beberapa fasilitas yang didapatkan oleh penggunanya, yaitu bunga yang relatif rendah, persyaratan peminjaman mudah, bahkan syarat meminjam dana hanya menggunakan KTP saja tanpa agunan.

9.5 Akseleran

PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) merupakan platform P2P Lending di Indonesia yang menghubungkan pendana dengan UMKM yang membutuhkan dana pinjaman untuk pengembangan usaha mereka.

Visi yang diusung oleh Akseleran yaitu Keuangan Inklusif Menjadi Realitas, berharap platform ini mampu mendorong kemajuan UMKM di Indonesia yang akan menguntungkan bagi pelaku usaha dan pendana yang meminjamkan modal kepada mereka.

Akseleran menyediakan modal dengan suku bunga yang kompetitif dan dengan tenor yang fleksibel.

Selain itu, Akseleran juga menawarkan peluang bagi pendana untuk mendapatkan imbal hasil yang sepadan dengan tingkat risiko yang menyertainya.

Pada setiap pendanaan, sudah tercantumkan informasi bagi para pendana seperti bunga, tenor, agunan dan lain-lain.

Tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman pada Akseleran TKB90 sebesar 98,91%.

10. Istilah-istilah Penting dalam Peer to Peer Lending

Aktivitas dalam transaksi P2P Lending menjadi salah satu bentuk transaksi yang sudah ada sejak lama.

Banyak istilah-istilah yang digunakan dalam proses transaksi tersebut, namun terkadang masih terdapat istilah yang kita tidak ketahui maknanya.

Ketidaktahuan inilah yang akan menimbulkan kesalahan persepsi dan akan merugikan Anda di kemudian hari.

Berikut istilah-istilah yang sering digunakan dalam P2P Lending yang harus Anda ketahui:

10.1 Agunan

Agunan merupakan jaminan yang diberikan oleh peminjam kepada pendana, yang digunakan sebagai jaminan kelancaran pembayaran cicilan.

Agunan juga digunakan sebagai alternatif terakhir sumber pelunasan pinjaman apabila terjadi gagal bayar oleh peminjam.

10.2 Consumer Loan

Consumer loan merupakan istilah untuk jenis pendanaan, di mana peminjam adalah individu yang melakukan konsumsi menggunakan uang pendana.

Pendana juga merupakan individu bukan perusahaan atau pelaku usaha.

Jenis pendanaan ini cenderung mempunyai bunga dan risiko lebih tinggi.

10.3 Gagal Bayar

Gagal bayar berarti peminjam tidak dapat melunasi dana yang dipinjamnya.

Modal pendana dapat hilang sebagian ataupun seluruhnya, begitu juga dengan bunganya dapat saja sudah lunas sebagian ataupun seluruhnya.

Menurut ketentuan OJK, pinjaman yang tidak dibayarkan lebih dari 90 hari dianggap gagal bayar.

10.4 Inventory Financing

Inventory financing merupakan istilah untuk jenis pinjaman, di mana pendana mendanai suatu perusahaan untuk membeli persediaan barang perusahaan tersebut yang akan dijualnya kembali.

Biasanya jenis pinjaman ini memiliki jangka waktu lebih lama dan risiko yang lebih tinggi pula.

Hal ini dikarenakan penjualan barangnya tidak sesuai dengan target, dapat lebih lama dari perkiraan perusahaan ataupun kendala penjualan lainnya.

10.5 Invoice Financing             

Invoice financing juga merupakan istilah untuk jenis pinjaman, di mana pendana menyediakan pinjaman yang diajukan oleh perusahaan.

Perusahaan peminjam ini memiliki utang atau tagihan kepada perusahaan lain yang belum dibayarkan.

Besarnya tagihan atau piutang tersebut yang akan menjadi agunan pinjaman dan menentukan besarnya jumlah pinjaman yang diajukan serta jangka waktunya.

10.6 Non Performing Loan (NPL)

NPL merupakan persentase pinjaman macet dan gagal bayar.

Semakin besar angka NPL, maka semakin mengkhawatirkan reputasi P2P Lending tersebut.

10.7 Productive Lending

Productive lending merupakan salah satu sektor lending di mana dana pinjaman digunakan untuk melakukan hal-hal yang produktif, misalnya membuka usaha.

10.8 Proteksi Modal

Proteksi modal merupakan salah satu kebijakan yang disediakan oleh P2P Lending untuk melindungi modal pendana jika terjadi gagal bayar oleh peminjam.

Proteksi modal ini dapat berbeda kebijakannya, tergantung dari masing-masing P2P Lending dan tidak terikat aturannya oleh lembaga apapun.

10.9 Provision Fund

Pada dasarnya provosion fund sama dengan proteksi modal yaitu untuk melindungi modal pendana.

Jika metode perlindungannya provision fund atau endowment fund, maka P2P Lending tersebut akan menyisihkan pendapatan mereka yang nantinya akan digunakan untuk mengganti kerugian modal pendana.

Jenis proteksi modal ini adalah dengan menggunakan asuransi.

10.10 TKB90

TKB90 merupakan ukuran tingkat keberhasilan fintech penyedia P2P Lending dalam penyelesaian pinjam meminjam dalam jangka waktu sampai 90 hari terhitung dari sejak tenor atau jatuh tempo.

10.11 TKW90

TKW90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian dalam penyelesaian pinjam meminjam di atas 90 hari terhitung sejak jatuh tempo sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Nah demikian lah penjelasan lengkap mengenai Peer to Peer Lending yang dapat Anda jadikan pilihan berinvestasi.

Semoga bermanfaat!

DAFTAR ISI BELAJAR INVESTASI

Investasi
1. Saham
2. Valuta Asing
3. Deposito
4. Reksa Dana
5. Investasi Emas
6. Investasi Properti
7. Peer to Peer Landing
8. Obligasi

Tinggalkan komentar